Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI) Institut Sayyid Muhammad Alawi Al Maliki merupakan program pendidikan tinggi yang dirancang untuk melahirkan sarjana yang memiliki kompetensi mendalam dalam bidang hukum keluarga berbasis syariat Islam, dengan landasan keilmuan Ahl al-Sunnah wa al-Jama’ah serta tradisi keilmuan pesantren. Program studi ini mengintegrasikan kajian fikih, perundang-undangan nasional, dan dinamika sosial kontemporer sehingga lulusan mampu menjawab kebutuhan masyarakat modern secara profesional dan berintegritas.

Kurikulum HKI disusun secara komprehensif, mencakup kajian fikih munakahat, waris, perwalian, hukum perdata Islam, serta hukum positif Indonesia yang berkaitan dengan keluarga dan peradilan agama. Pembelajaran dilaksanakan melalui pendekatan teori dan praktik, termasuk studi kasus, analisis putusan, dan praktik beracara di peradilan agama, untuk membekali mahasiswa dengan keterampilan hukum yang aplikatif.

Sebagai institusi yang mengusung spirit keilmuan kealawiyah dan moderasi Islam, Program Studi HKI menekankan pembentukan karakter akademik yang beretika, beradab, serta berkomitmen terhadap nilai-nilai kemaslahatan umat. Mahasiswa diarahkan untuk menjadi problem solver yang mampu memberikan solusi hukum keluarga secara tepat, adil, dan sesuai prinsip maqāṣid al-syarī‘ah.

Lulusan Program Studi Hukum Keluarga Islam Institut Sayyid Muhammad Alawi Al Maliki dipersiapkan untuk berkarier sebagai analis hukum keluarga, konsultan keluarga Islam, aparatur peradilan agama, peneliti hukum Islam, mediator keluarga, serta berbagai profesi lain yang relevan di lembaga pemerintahan, organisasi kemasyarakatan, dan institusi pendidikan.
Melalui perpaduan antara tradisi keilmuan Islam klasik, hukum nasional, dan realitas sosial modern, Program Studi HKI berkomitmen menjadi pusat pendidikan hukum keluarga Islam yang unggul, berwawasan global, serta responsif terhadap perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat.

Profil Lulusan HKI
Lulusan Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI) dipersiapkan menjadi sarjana yang memiliki kedalaman ilmu, integritas moral, dan kemampuan profesional dalam bidang hukum keluarga berdasarkan syariat Islam dan hukum positif Indonesia. Dengan mengintegrasikan tradisi keilmuan Islam klasik, maqāṣid al-syarī‘ah, serta praktik hukum modern, lulusan HKI memiliki kompetensi untuk berkontribusi secara signifikan bagi masyarakat, lembaga pemerintah, dan dunia akademik.

1. Ahli Hukum Keluarga Islam (Islamic Family Law Specialist)
Lulusan mampu menganalisis, menafsirkan, dan menerapkan prinsip-prinsip hukum keluarga Islam, termasuk fikih munakahat, waris, perwalian, perceraian, dan hak-hak keluarga, dengan pendekatan moderat dan solutif.

2. Konsultan dan Mediator Keluarga Islam
Lulusan memiliki kemampuan memberikan konsultasi, bimbingan, dan penyelesaian sengketa keluarga secara profesional, adil, dan berpegang pada nilai maqāṣid al-syarī‘ah. Mereka mampu menangani mediasi kasus pernikahan, perceraian, hak asuh anak, dan harta bersama.

3. Praktisi dan Aparatur Peradilan Agama
Lulusan mampu menjalankan peran dalam sistem peradilan agama, termasuk sebagai analis hukum, staf kepaniteraan, jurusita pengganti, atau posisi lain yang relevan, dengan pemahaman mendalam terhadap Undang-Undang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam, dan regulasi terkait.

4. Peneliti dan Akademisi Bidang Hukum Islam
Lulusan memiliki kemampuan melakukan penelitian ilmiah yang kritis dan metodologis terkait isu-isu hukum keluarga, hukum Islam kontemporer, serta dinamika sosial yang memengaruhi struktur keluarga di Indonesia dan dunia Islam.

5. Penyuluh dan Penggiat Edukasi Hukum Islam di Masyarakat
Lulusan mampu menjadi agen edukasi masyarakat dalam bidang hukum keluarga, memberikan penyuluhan, advokasi, serta literasi hukum berbasis nilai-nilai Islam yang moderat, ramah, dan berorientasi pada kemaslahatan.

6. Profesional di Lembaga Pemerintahan, Keagamaan, dan Sosial
Lulusan dibekali soft skills dan kompetensi etis untuk bekerja di kementerian, kantor urusan agama (KUA), lembaga sosial keagamaan, organisasi kemasyarakatan, organisasi zakat–wakaf, serta lembaga konsultasi dan pemberdayaan keluarga.