Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) Institut Sayyid Muhammad Alawi Al Maliki merupakan unit yang menjalankan fungsi strategis dalam memastikan terselenggaranya Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) secara konsisten, terstruktur, dan berkelanjutan di lingkungan institut. LPM berperan sebagai pusat koordinasi, pengendalian, dan pengembangan mutu yang mendukung pencapaian visi institusi sebagai perguruan tinggi Islam yang unggul, berkarakter, dan berbasis tradisi ilmiah pesantren.
Visi & Misi LPM
Visi
“Menjadi lembaga penjaminan mutu perguruan tinggi yang profesional, adaptif, dan unggul dalam mengembangkan budaya mutu berkelanjutan berbasis nilai-nilai Islam, tradisi ilmiah pesantren, dan standar nasional pendidikan tinggi.”
Misi
- Mengembangkan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) yang komprehensif, terintegrasi, dan selaras dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-Dikti) serta arah kebijakan Institut Sayyid Muhammad Alawi Al Maliki.
- Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan audit mutu internal secara berkala untuk memastikan efektivitas penerapan standar mutu akademik dan non-akademik di seluruh unit kerja dan program studi.
- Mendorong budaya mutu (quality culture) melalui pembinaan, pelatihan, dan pendampingan bagi dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa dalam implementasi sistem mutu profesional dan berkelanjutan.
- Memfasilitasi peningkatan mutu Tri Dharma Perguruan Tinggi, pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat melalui penguatan tata kelola, peningkatan kualitas layanan, dan pengembangan inovasi berbasis bukti (evidence-based improvement).
- Mengawal proses akreditasi eksternal (BAN-PT, LAM) dengan menyediakan pendampingan, data akademik, dan dokumen mutu yang akurat, sistematis, dan sesuai standar nasional maupun kebutuhan lembaga akreditasi.
- Menjamin transparansi, akuntabilitas, dan peningkatan mutu berkelanjutan dengan menerapkan siklus PPEPP (Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan) di seluruh lini institusi.
- Mengintegrasikan nilai-nilai Islam dan etika akademik dalam seluruh kegiatan penjaminan mutu untuk menciptakan lingkungan kampus yang amanah, beradab, inovatif, dan berorientasi pada kemaslahatan umat.
Tugas & Fungsi LPM
A. Tugas LPM
Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) memiliki tugas utama untuk merancang, melaksanakan, mengendalikan, mengevaluasi, dan mengembangkan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) di lingkungan institut. Tugas tersebut mencakup:
- Menyusun dan mengembangkan dokumen SPMI yang meliputi Kebijakan Mutu, Manual Mutu, Standar Mutu, serta Formulir Mutu sesuai dengan ketentuan SN-Dikti dan kebutuhan institusi.
- Mengawal pelaksanaan standar mutu pada seluruh unit kerja, program studi, dan fakultas secara berkelanjutan.
- Melaksanakan monitoring dan evaluasi (Monev) terhadap pemenuhan standar akademik dan non akademik.
- Menyelenggarakan Audit Mutu Internal (AMI) sebagai instrumen penilaian implementasi SPMI.
- Mengendalikan dan meningkatkan mutu institusi melalui rekomendasi perbaikan berdasarkan hasil Monev dan AMI.
- Menyiapkan dan mendampingi proses akreditasi eksternal, baik BAN-PT maupun LAM, dengan menyediakan data, dokumen, dan analisis mutu.
- Mengembangkan budaya mutu melalui pelatihan, workshop, dan pendampingan kepada seluruh civitas akademika.
- Melakukan analisis mutu berbasis data untuk mendukung pengambilan keputusan yang objektif dan berbasis bukti (evidence-based decision making).
- Berkoordinasi dengan unit-unit kerja terkait dalam pelaksanaan sistem mutu institusi.
B. Fungsi LPM
Untuk menjalankan tugas tersebut, LPM melaksanakan fungsi sebagai berikut:
1. Fungsi Pengembangan Sistem Mutu
- Merancang kebijakan dan standar mutu institusi.
- Mengembangkan instrumen penjaminan mutu sesuai kebutuhan akademik dan regulasi nasional.
2. Fungsi Koordinasi dan Implementasi
- Menjadi pusat koordinasi pelaksanaan SPMI di seluruh unit dan program studi.
- Memastikan standar mutu dijalankan melalui SOP, pedoman, dan instruksi kerja yang sesuai.
3. Fungsi Monitoring, Evaluasi, dan Audit
- Mengadakan monitoring, evaluasi, dan audit mutu secara berkala.
- Mengidentifikasi kelemahan implementasi standar serta memberikan rekomendasi peningkatan.
4. Fungsi Pengendalian dan Peningkatan Mutu
- Mengawal proses PPEPP (Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan).
- Mendorong perbaikan berkelanjutan pada seluruh lini aktivitas akademik maupun non-akademik.
5. Fungsi Pendampingan Akreditasi
- Membantu program studi dan unit kerja dalam mempersiapkan dokumen akreditasi.
- Mendampingi proses asesmen lapangan (AL) dan penyusunan laporan evaluasi diri.
6. Fungsi Pengembangan SDM Mutu
- Menyelenggarakan pelatihan, sosialisasi, dan workshop penjaminan mutu.
- Meningkatkan kompetensi dosen dan tenaga kependidikan dalam pengelolaan mutu.
7. Fungsi Dokumentasi dan Pelaporan
- Menyusun laporan mutu institusi secara berkala.
- Mengelola arsip dokumen mutu secara sistematis dan terintegrasi.
8. Fungsi Penguatan Budaya Mutu
- Menumbuhkan kesadaran mutu pada seluruh civitas akademika.
- Mendorong terciptanya iklim akademik yang profesional, amanah, dan inovatif.
Struktur Organisasi LPM
Struktur organisasi Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) dirancang untuk mendukung efektivitas pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) melalui pembagian peran yang jelas, akuntabel, dan terkoordinasi. Adapun struktur organisasi LPM adalah sebagai berikut:
Ketua LPM: Muhammad Yunus, S.HI., M.HI.
Sekretaris LPM: Dr. Arinisyahdiah, M.Pd.